8 Paket Barang Bukti Disita

Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu

Pelaku pengedar narkoba diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan mengamankan seorang pria berinisial CZ (25) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, di Kelurahan Seikijang, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti delapan paket sabu dengan berat kotor 16,61 gram, timbangan digital, dan handphone.

Pengungkapan kasus narkoba ini berkat informasi yang diterima tim Opsnal dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra SH MH turun melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang berjalan di sekitar Jalan Pak Uwo, Kelurahan Seikijang, kecamatan Bandar Seikijang.

Kemudian tim Opsnal langsung menghampiri dan menangkap pria mencurigakan itu. Ketika digeledah ditemukan satu paket sabu yang sebelumnya sempat dibuang oleh tersangka ke tanah.

Dengan menemukan barang bukti satu paket sabu, polisi melakukan pengembangan dan pengeledahan di rumah tersangka. Alhasil kembali ditemukan dompet kecil warna merah berisi tujuh paket sabu dan timbangan digital.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial HA, yang saat ini masih dalam penyelidikan tim Opsnal.

Dengan wajah lemas, pelaku bersama barang bukti delapan paket sabu dengan dengan berat kotor 16,61 gram, timbangan digital, dan telepon genggam Android, digiring ke Polres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari SSos SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra SH MH menegaskan bahwa, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

"Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," terang Kasat Resnarkoba.

Ditegaskan Kasat Resnarkoba, atas perbuatannya tersangka di jerat  Pasal 114 Ayat (2) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. (Sa)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar